Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik ( Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar penilaian
Pendidikan huruf A nomor 2 ). Sedangkan penilaian hasil belajar peserta didik
dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara
nasional.
BSNP (2007:3 ) mengemukakan bahwa
penilaian pendidikan adalah proses untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik.
Hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap ketuntasan belajar
peserta didik dan efektivitas proses pembelajaran.
Fokus penilaian pendidikan adalah
keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar ( KD ). Untuk tingkat
satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah SKL.
Berdasarkan penjelasan diatas, penilaian
pendidikan memerlukan informasi yang diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini,
keputusan berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai
suatu kompetensi. Jadi, penilaian sangat penting dalam pelaksanaan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang berbasis kompetensi, serta menentukan
kualitas dan perkembangan mutu dari satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar